Daftar 20 Polisi Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

0 9

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 20 personel Polri yang diduga telah melanggar kode etik saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan hingga mengakibatkan 131 orang tewas. Para polisi itu bertugas di Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.
“Rincian inisial dari 20 terduga pelanggar sebagai berikut. Enam personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dedi belum menjelaskan peran detail atau pelanggaran yang dilakukan para personel Polres Malang tersebut. Berikutnya, ada 14 orang personel Brimob Polda Jatim yang diduga melanggar etik.

“14 personel lingkungan Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL,” ujarnya.

Sigit juga mengumumkan ada enam orang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Leave A Reply

Your email address will not be published.