KTL Pro Mansinam dan RTCM Menjadi Kawasan yang Tertib, Lancar dan Aman.

0 3

Polda Papua Barat launching program pembentukan kawasan tertip lalulintas dan tertip protokol kesehatan (KTL PRO) mansinam dan gedung RTMC Polda Papua Barat di kantor samsat manokwari, Rabu (16/6).

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K.M.Si mengatakan Polda Papua Barat, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas telah menginisiasi pelaksanaan program kawasan tertib lalu lintas dan protokol kesehatan di wilayah hukum polda papua barat.

“Direktorat Lalu Lintas telah menginisiasi pelaksanaan program kawasan tertib lalu lintas dan protokol kesehatan di wilayah hukum polda papua barat. Sebuah program yang diharapkan mampu memberikan peningkatan disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor serta mengaktifkan kembali kepedulian masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan” ucap Kapolda.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga peresmian gedung RTMC Polda Papua Barat, sebuah gedung yang di harapakan dapat menjadi penanda sebagai moderenisasi pelayanan bidang lalu lintas dengan menghadirkan berbagai macam fasilitas berbasis tehknologi informasi dan sistem penegakkan hukum eletronik traffic law enforcement.

Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono, S.I.K mengatakan program (KTL PRO) mansinam yang dilaunching hari ini adalah sebuah kawasan tertib berlalu lintas yang di bangun, dibina,dan dibentuk serta di awasi untuk menjadi kawasan yang aman, selamat,tertib dan nyaman saat berlalu lintas serta dapat menerapkan protokol kesehatan (5M).

“Dalam pelaksanaan program ini Polda Papua Barat menargetkan 3 hal yaitu pertama zero accident berupa terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Kedua meningkatkan kualitas dan keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas menurunya korban kecelakaan serta terbangunya budaya tertib berlalulintas dan terwujutnya pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Ketiga Tertibnya protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru terhadap covid-19” ucap Dirlantas.

Dirlantas menambahkan sasaran untuk program ini adalah seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan tertib berlalu lintas. Ditlantas juga melaksanakan moderenisasi dibidang lalulintas berupa menempatkan satu camera elektronik TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE).

“Selain melaksanakan revitalisasi pos pengawasan (KTL PRO) kami juga melaksanakan moderenisasi dibidang lalulintas berupa menempatkan satu camera elektronik TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE). Yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelangggaran lalu lintas serta menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (AUTOMETIC NUMBER PLATE RECOGNITION) sehingga sistem penegekan hukum di bidang lalu lintas dapat di laksanakan berbasis tehnologi informasi” ucap Dirlantas.

Dasar hukum program tilang elektronik berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi. Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini dilatarbelakangi karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian pelanggaran lalu lintas dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Mari kita sama – sama disiplin mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya serta taat mematuhi protokol kesehatan agar kita tertib, selamat, dan sehat terhindar dari virus covid-19.

Leave A Reply

Your email address will not be published.