
Manokwari,Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Nomor: STR/591/IX/OPS.1.3./2020 tertanggal 23-09-2020 maka diperintahkan kepada seluruh KA untuk menertibkan dan meniadakan serta melarang peredaran miras ilegal diwilayah hukum masinga-masing demi mendukung stabilitas Kamtibmas selama pelaksanaan tahapan pilkada yang akan memasuki masa kampaye dan tahapan-tahapan inti selanjutnya.
Berdasarkan perintah tersebut maka diberitahukan bahwa bilamana Satwil tidak melaksanakan pemberantasan dan penertiban miras maka akan diturunkannya tim khusus oleh Kapolda Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K,.M.Si guna melakukan pemberantasan. Dan apabila ditemukan adanya keterlibatan anggota atau personil Polri maka akan dilakukan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan usai melaksanakan operasi tersebut untuk segera memberikan laporan hasil kerjanya kepada Kapolda.
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peraturan Undang-Undangan RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dan berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wabup, dan atau wali Kota dan wakil wali Kota Tahun 2020.juga berdasarkan peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wagub, bupati dan Wabup dan atau walkot dan wakil walkot serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (Covid-19)